Wamendag Jerry: Investasi Aset Kripto Jadi Pilihan Populer Bagi Kalangan Muda Saat Ini
BERITA
1yr ago
Admin

Menurut Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan RI, perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan investasi yang mulai diminati oleh warga Indonesia, terutama di kalangan muda. Kripto yang sifatnya fleksibel, menjadi daya tarik bagi generasi muda untuk dimasukkan ke dalam portofolio investasi mereka.

Jerry Sambuaga menganggap potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar karena perdagangan aset kripto terus berkembang. Ia mengatakan bahwa generasi muda memiliki cara berpikir yang inovatif dan senantiasa mencari peluang baru, sehingga mereka melihat kripto sebagai alternatif bursa saham saat ini dan sarana untuk mengembangkan ekonomi.

“Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini begitu diminati masyarakat, terutama di kalangan anak muda atau milenial. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18–35 tahun,” ujar Wamendag dalam Seminar dan Diskusi Publik ‘Telaah Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia’ yang diadakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Kamis (6/4).

Menurut Survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS), aset kripto berada di urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dalam survei tersebut, 21,1% responden memiliki instrumen investasi aset kripto, di bawah reksa dana dengan 29,8% dan saham dengan 21,7%. Rata-rata penempatan dana masyarakat berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Peningkatan investasi kripto dipengaruhi oleh kemunculan aplikasi investasi ritel, biaya transaksi yang murah, dan modal awal yang rendah. Menurut Wamendag, pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa.

Meskipun nilai transaksi menurun lebih dari 50% dibandingkan tahun 2021 dan mencapai Rp306,4 triliun, hal ini tidak mengurangi minat pelanggan untuk berinvestasi. Pada tahun 2023, hingga bulan Februari, telah tercatat jumlah transaksi sebesar Rp25,9 triliun, dan jumlah pelanggan terdaftar mencapai 17 juta pelanggan terdaftar. Namun, penurunan nilai transaksi ini tetap patut menjadi perhatian karena nilainya yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Dalam kesempatan ini, Wamendag juga menjelaskan bahwa baru-baru ini pemerintah bersama DPR telah menyetujui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU ini, regulasi dan wewenang pengawasan dan pembinaan perdagangan fisik aset kripto akan dipindahkan dari Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kedepannya.

Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan hasil dari pengambilan kebijakan yang progresif oleh pemerintah, karena kedua industri ini saling terkait dengan sektor keuangan. Diharapkan dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik, terutama sehubungan dengan sektor fiskal yang kemudian dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Kementerian Perdagangan juga mengundang semua mahasiswa dan generasi muda lainnya untuk bekerja sama dalam memberikan masukan dan terobosan yang paling efektif dan efisien untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat secara luas.