Empat Negara Berkolaborasi Dalam Regulasi Kripto
BERITA
1w ago
Admin

Dalam pertemuan media bulanan RDK pada 5 Maret 2024, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, mengungkapkan rencana peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

Kerjasama dengan Bappebti dan Bank Indonesia dilakukan untuk menyusun tim transisi.

Tim transisi akan mengidentifikasi, menyampaikan informasi tentang transaksi, mekanisme, pelaku, kegiatan, infrastruktur, dan pelaporan transaksi terkait aset kripto.

Selain itu, tim juga akan menelaah regulasi aset kripto serta memeriksa kesiapan pelaku industri terkait.

OJK juga sedang menjalin nota kesepahaman dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas lainnya, untuk mengatur pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Di Indonesia, terjadi peningkatan investor dan transaksi aset kripto.

Indonesia berada di peringkat ke-7 sebagai negara dengan investor aset kripto terbanyak di dunia.

Pada Januari 2024, jumlah total investor aset kripto mencapai 18,83 juta dengan peningkatan sebesar 320.000 investor dari bulan sebelumnya.

Transaksi aset kripto juga meningkat mencapai Rp21,57 triliun dan pada periode yang sama naik 77,68% secara year-on-year (yoy).

Total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 48,82 triliun.

OJK berkomitmen untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan digital, serta memperkuat ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan.

OJK juga memprioritaskan praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, terutama dalam implementasi Artificial Intelligence (AI) di sektor ITSK.

Kerjasama dengan Kementerian dan lembaga terkait, serta asosiasi di sektor ITSK seperti AFTECH, AFSI, dan ASPAKRINDO, dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


*Disclaimer: Perdagangan Aset Kripto adalah aktivitas perdagangan yang berisiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kerugian. Dengan melakukan perdagangan aset kripto berarti nasabah sudah mengetahui ada unsur resiko di dalam aktivitas tersebut. Diharapkan pengguna untuk melakukan riset dan analisa dengan baik terlebih dahulu karena harga aset kripto bersifat fluktuatif. NagaExchange tidak memaksa pengguna untuk membeli dan menjual aset kripto. Semua aktivitas perdagangan aset kripto merupakan keputusan individu oleh pengguna.*