Bappebti Menambah Daftar Token Baru, Total 545 Aset Kripto
BERITA
2mos ago
Admin

Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti) telah meng-update daftar aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia pada tanggal 19 Februari.

Bappebti secara resmi menyetujui PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Kasan selaku Pelaksana Tugas (PLT) Bappebti, perubahan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi aset kripto di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam menyusun peraturan ini, Bappebti mengambil pendekatan positive list dengan tujuan mengurangi risiko diperdagangkannya aset kripto yang tidak jelas whitepaper-nya atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Penetapan aset kripto yang sah dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, Asosiasi, dan Pemangku Kepentingan Industri.

Dokumen sebanyak 27 halaman tersebut mencatat 545 aset kripto yang sah, jumlah yang lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 501 aset kripto.

Token dari perusahaan yang bangkrut seperti CEL dan Voyager Token telah dihapus dari daftar terbaru.

Sementara itu, beberapa token baru yang masuk dalam daftar meliputi Tether Gold, Worldcoin, Arkham, Pendle, Kaspa, Mantle, Radiant Capital, ORDI, SEI, Eminer, Vibing, AIDR, MLK, Maverick Protocol, AirSwap, dan lainnya.

Daftar lengkap aset kripto yang sah menurut Bappebti dapat ditemukan dalam dokumen terkait di website Bappebti.

Daftar aset kripto yang sah ini akan diperbarui setidaknya satu kali dalam setahun sesuai dengan perkembangan pasar dan kondisi masing-masing proyek untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi syarat untuk tetap berada dalam daftar aset yang sah atau tidak.


Sumber: Coinvestasi


*Disclaimer: Perdagangan Aset Kripto adalah aktivitas perdagangan yang berisiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kerugian. Dengan melakukan perdagangan aset kripto berarti nasabah sudah mengetahui ada unsur resiko di dalam aktivitas tersebut. Diharapkan pengguna untuk melakukan riset dan analisa dengan baik terlebih dahulu karena harga aset kripto bersifat fluktuatif. NagaExchange tidak memaksa pengguna untuk membeli dan menjual aset kripto. Semua aktivitas perdagangan aset kripto merupakan keputusan individu oleh pengguna.*