Peluncuran 501 Aset Kripto Legal Di Indonesia Oleh BAPPEBTI
BERITA
10mos ago
Admin

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merekap daftar 501 Aset Kripto yang legal di Indonesia (9/6/23). Awalnya, daftar aset kripto legal hanya berjumlah 383, namun sekarang telah diperbarui menjadi 501 aset yang diakui oleh Bappebti.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023, Bappebti menetapkan aset kripto yang sah dan legal untuk diperdagangkan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia mengadopsi pendekatan white list dalam menentukan status legalitas dan perdagangan aset kripto.

Dalam pendekatan positive list ini, beberapa jenis aset kripto yang termasuk dalam kategori privacy coin seperti Incognito (PRV), Beam (BEAM), Dash (DASH), dan lain-lain diperbolehkan.

Privacy coin merujuk pada jenis mata uang kripto yang dirancang khusus untuk memberikan tingkat privasi dan anonimitas yang lebih tinggi kepada pengguna.

Beberapa aset kripto yang baru-baru ini ditambahkan ke dalam daftar legal yaitu PEPE (PEPE), token Sui (SUI), Blur (BLUR), Arbitrum (ARB), TerraClassicUSD (USTC), AK12, Mira (MIRA), ID Digital Rupiah (IDDR), dan lain-lain.

Namun, hanya satu token artis yang terdaftar yaitu token ASIX (ASX) yang dimiliki oleh Anang Hermansyah.

Beberapa token lain telah dihapus dari daftar yaitu SuperFarm, Everipedia, Airbnb Tokenized Stock, Prometeus, FTT, Terra Virtual Kollect, Alibaba Tokenized Stock, dan Clover Finance.

Daftar terbaru 501 jenis aset kripto yang telah ditambahkan ke dalam daftar legal diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan ketentuan Bappebti, diantaranya:

1. Huobi Token (HT); MovieBloc (MBL); Tellor (TRB); Mask Network (MASK); Observer (OBSR); Optimism (OP); Moonbeam (GLMR); MARBLEX (MBX); LooksRare (LOOKS); VITE (VITE); Osmosis (OSMO); Galxe (GAL); Aptos (APT); Everscale (EVER); Ontology Gas (ONG); Gnosis (GNO); Metacraft (MCT).

2. BitTorrent (New) (BTT); Manchester City Fan Token (CITY); Streamr (DATA); S.S. Lazio Fan Token (LAZIO); Kava Lend (HARD); LeverFi (LEVER); Ignis (IGNIS); EthereumPoW (ETHW); PERL.eco (PERL); PlatON (LAT); T-mac DAO (TMG); ONBUFF (ONIT); Terra (LUNA); GMX (GMX); Hiblocks (HIBS); PLC Ultima (PLCU).

3. Krypton DAO (KRD); FC Barcelona Fan Token (BAR); Stargate Finance (STG); Multichain (MULTI); Bonfida (FIDA); Cream Finance (CREAM); Adappter Token (ADP); Threshold (T); IRISnet (IRIS); Beta Finance (BETA); dForce (DF); ETHUP (ETHUP); Flamingo (FLM); Komodo (KMD); pNetwork (PNT); Bounce Token (AUCTION).

4. Bella Protocol (BEL); FIO Protocol (FIO); QuickSwap (QUICK); FC Porto Fan Token (PORTO); Defigram (DFG); ConstitutionDAO (PEOPLE); Mithril (MITH); WEMIX (WEMIX); UniLend (UFT); BENQI (QI); AC Milan Fan Token (ACM); TokenClub (TCT); ETHDOWN (ETHDOWN); Cortex (CTXC); BNBDOWN (BNBDOWN).

5. Paris Saint-Germain Fan Token (PSG); Volt Inu V2 (VOLT); Akropolis (AKRO); Atletico De Madrid Fan Token (ATM); OG Fan Token (OG); Abyss (ABYSS); ADAUP (ADAUP); MATICBULL2021 (MATICBULL2021); VIDT DAO (VIDT); BNBUP (BNBUP); XRPUP (XRPUP); SOLVE (SOLVE); MATICBEAR (MATICBEAR); New BitShares (NBS); Adventure Gold (AGLD); DOTUP (DOTUP); DOTDOWN (DOTDOWN); RSK Infrastructure Framework (RIF).


*Disclaimer: Konten ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pembaca bukan bermaksud perintah untuk jual/beli aset kripto. Segala keputusan investasi atau trading harus merupakan keputusan dan tanggung jawab pembaca. Do Your Own Research (DYOR).*